SAMBUTAN. Wali Kota Magelang dr Azizs menyampaikan sambutan saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022). (foto: ist)
Daerah

Bila Ada Kasus Tak Perlu Sampai Pengadilan, Ini Wadahnya, Syarat dan Ketentuan Berlaku

MAGELANG – Bila ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai pengadilan. Itu diwadahi dalam Rumah Restorative Justice. Syarat ketentuannya pun berlaku. Simak sampai akhir. Di Kota Magelang pun sudah ada. Pemerintahan setempat sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri membentuknya. Hadirnya rumah tersebut diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi. Sehingga, jika ada…