JAKARTA – Informasi yang beredar di media mengenai tidak adanya formasi guru pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021dikoreksi Mendikbud Nadiem Makarim. Ditandaskan hal tersebut bukanlah menjadi kebijakan kementerian yang dipimpinnya.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru. Ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem Makarim di salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.
Nadiem menegaskan, formasi CPNS guru akan tetap diadakan karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, pada 2021 ini yang menjadi fokus Kemendikbud ialah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas 1 juta guru. Jumlah diangkat tersebut merupakan yang lulus tes melalui jalur P3K.
“Kami akan mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK,” jelas dilansir dari tagar.id.
Dikatakan, guru P3K yang memiliki kinerja baik maka bisa menjadi pertimbangan. Jika guru PPPK tersebut hendak melamar menjadi CPNS
“Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Nadiem.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru mulai 2021.
Komisi X DPR bakal meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan terkait rencana peniadaan formasi CPNS tersebut. Namun hal tersebut justru dibantah oleh Nadiem.
“Ini kan simpang siur beritanya, itu yang akan kami tanyakan tentunya kepada menteri pendidikan,” kata Dede dilansir dari republika.co.id.
Politikus Partai Demokrat tersebut meminta pemerintah untuk mengevaluasi terkait rencana tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah penghianatan terhadap perjuangan para tenaga pendidik yang sudah sekian lama mereka mempersiapkan diri untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Ini memukul sekali seolah-olah guru itu tidak punya hak untuk menjadi PNS,” ujarnya. (Siedoo)