MAGELANG – Pembelajaran tatap muka bakal dimulai tahun 2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bersiap. Langkahnya mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang pembelajaran non virtual tersebut.
Kepala Disdikbud setempat, Aziz Amin mengatakan, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran covid-19. Lalu kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
“Selanjutnya akses terhadap sumber belajar. Kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik,” katanya dilansir dari beritamagelang.id.
Pertimbangan berikutnya, lanjutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Yakni, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
“Selanjutnya mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun),” imbuhnya.
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
“Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,” jelasnya.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Selain itu dalam sosialisasi SKB 4 Menteri dibagi dua hal. Yaitu, pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Salah satu contoh pada masa transisi, kantin tidak diperbolehkan, warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan minuman dengan menu gizi seimbang.
“Pada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tegasnya.
Pada masa transisi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Namun, disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
Pada masa kebiasaan baru, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan. Kecuali, jika ada penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli. (Siedoo)