Siedoo.com - Ibu-ibu PKK Dusun Seneng, RT 02 RW II Desa Banyurojo Mertoyudan Magelang mendapat penyuluhan hukum dari Fakultas Hukum UNIMMA, Ahad (11/10/2020). (foto: Humas UNIMMA)
Daerah Kegiatan

Anggota PKK Dusun Seneng Diberi Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja

MAGELANG – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UNIMMA) bersama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang melaksanakan penyuluhan hukum ke desa-desa. Kegiatan ini sebagai wujud implementasi program pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyuluhan hukum dengan tema Kenakalan Remaja dilaksanakan di Dusun Seneng, RT 02 RW II Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahad (11/10/2020). Peserta penyuluhan hukum kali ini adalah ibu-ibu kelompok PKK dusunsetempat sejumlah 33 orang.

Adapun narasumber penyuluhan hukum adalah tiga orang dosen FH UNIMMA, yaitu Yulia Kurniaty, S.H., M.H., Johny Krisnan, S.H., M.H., dan Basri, S.H., M.Hum.  Topik Kenakalan Remaja kali ini mengulas tentang keterlibatan remaja dengan narkotika.

Basri, S.H.,M.Hum menjelaskan bahwa faktor penyebab remaja terlibat masalah narkotika. Yaitu antara lain karena meniru teman, untuk melepaskan diri dari permasalahan hidup, sekedar bersenang-senang.

“Bahkan karena membutuhkan uang,” jelasnya.

Sementara itu Yulia Kurniaty, S.H., M.H. menambahkan bahwa jika remaja menjadi pengguna narkotika akan berdampak buruk bagi kesehatannya. Sebab zat naroktika jika terus menerus dipakai dalam jangka waktu yang panjang dapat berakibat habitual, adiktif dan toleran.

“Sehingga dosis yang dipakai akan selalu meningkat, akibatnya dapat menyebabkan kematian,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Yulia, anak pengguna narkotika lambat laun akan berhadapan dengan hukum. Karena ia membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memperoleh narkotika. “Sehingga terdorong untuk melakukan pencurian, penipuan bahkan menjadi kurir peredaran narkotika,” lanjutnya.

Selanjutnya, mengenai proses hukum anak pengguna nerkoba dijelaskan oleh Johny Krisnan, S.H., M.H. Dia menjelaskan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa anak yang terlibat masalah hukum akan diperiksa dengan mekanisme yang berbeda dengan orang dewasa. Demi tetap menjaga harkat dan martabat anak pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  Unicef Kampanyekan Pendidikan Inklusi

“Anak tetap dituntut bertanggungjawab atas perbuatannya dengan model sanksi hukum yang tidak merusak masa depannya,” terang Johny.

Dengan mengikuti penyuluhan hukum ini diharapkan ibu-ibu PKK Dusun Seneng, RT 02 RW II dapat meningkatkan kewaspadaan dalam membina dan mengasuh putra-putrinya. Agar tidak terlibat kenakalan remaja pada umumnya dan narkotika pada khususnya. (Siedoo)    

Apa Tanggapan Anda ?