Siedoo.com - Rapat koordinasi pihak Kemendikbud, KemenPPPA, KPAI dan pihak lainnya. l foto : kemdikbud.go.id.
Nasional

Tangkal Pelajar Terlibat Demo, Pemeritah Pusat Bentuk Satgas

JAKARTA – Adanya pelajar yang terlibat dalam unjuk rasa atau demo beberapa waktu lampau mendapat perhatian. Menyikapi hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) membahas bersama dalam rapat koordinasi (rakor).

Diantara hasilnya adalah membentuk satgas (satuan tugas). Satgas tersebut bernama Tim Terpadu Perlindungan Anak dengan KemenPPPA sebagai koordinatornya.

Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, dalam rakor ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama. Yaitu, membentuk satgas untuk mencegah hal serupa. “Serta menyinkronkan data dan melakukan upaya perlindungan anak setelah aksi unjuk rasa yang lalu terjadi,” katanya.

Susanto menjelaskan, selain untuk memastikan jumlah anak yang terlibat saat aksi unjuk rasa juga membantu anak yang menjalani diversi atau penyelesaian perkara anak lewat proses di luar peradilan pidana.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, selaku koordinator tim menjelaskan, sebagai tugas awal atau jangka pendek, satgas akan mendata jumlah pelajar yang diamankan polisi saat unjuk rasa, kemudian akan dilakukan pendampingan untuk memastikan para siswa aman.

“Untuk jangka panjang, tiap lembaga akan melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam setiap aksi unjuk rasa dengan digalakan penguatan program sekolah baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama,” tandasnya.

Anggota tim satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Setelah adanya keterlibatan pelajar ikut unjuk rasa, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, M. Bakrun menyatakan, Kemendikbud melakukan imbauan melalui video Mendikbud.

Baca Juga :  Menumbuhkan Kreativitas Anak Dimulai dari Keluarga

“Dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan yang ditujukan ke Kepala Daerah dan Kepala Dinas di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Bakrun menjelaskan, banyak siswa SMK yang tampaknya hanya ingin mengekpresikan keingintahuan mereka terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Namun, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, memancing kekerasan dan perusakan yang dilakukan siswa. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?