MAGELANG – Masih banyak warga, terutama para petani, yang kurang paham tentang zakat hasil pertanian. Maka perlu dipahamkan agar mereka lebih mengerti akan kewajiban berzakat ketika memiliki hasil pertanian. Perlu ada penyuluhan dan pelatihan yang tepat sesuai kewajiban, sarat, dan aturan berzakat.
Untuk itu, Tim Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) memberikan pelatihan dan pendampingan kepada warga. Salah satunya dilakukan kepada kelompok Yasinan Dusun Kebondalem, Desa Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kegiatan di dusun itu diketuai oleh dosen program studi Hukum Ekonomi Syariah UMMagelang, Zulfikar Bagus Pambuko, S.E.I, M.E.I. Pendampingan tersebut telah berjalan selama tiga bulan. Zulfikar menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk menguatkan pemahaman masyarakat Kebondalem tentang zakat hasil pertanian.
“Selama ini, masyarakat menganggap zakat sama dengan sedekah,” ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Salah satu anggota tim, Aulia, menambahkan ada 10 materi yang disampaikan tentang zakat hasil pertanian. Yaitu tentang (1) definisi zakat, (2) hukum zakat, (3) jenis zakat, (4) konsep mustahiq, (5) konsep muzzaki, (6) konsep amil atau pengelolaan zakat. Kemudian, (7) syarat zakat, (8) jenis harta yang wajib dizakati, (9) besaran zakat yang harus dikeluarkan, dan (10) hikmah zakat.
Selain itu dilakukan pula inovasi untuk menarik perhatian masyarakat. Mengingat program ini sempat terganggu karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Sementara itu anggota tim PPMT Zulfa, juga telah membuat video edukatif tentang zakat pertanian dan poster yang ditempel di lokasi-lokasi strategis.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim PPMT UMMagelang ini disambut hangat masyarakat. Perangkat desa dan takmir masjid juga memberikan dukungan penuh selama kegiatan ini dilaksanakan.
Tim PPMT UMMagelang berharap segera didirikan Lembaga Zakat di Dusun Kebondalem, sehingga masyarakat dapat membayar zakat pertanian di sana. Atau Pemerintah Desa Windusari dapat menggandeng Lembaga Zakat profesional dalam penghimpunan dana zakat dari masyarakat di desanya. (Siedoo)