Siedoo.com -
Nasional

Demi Tumbuhkembangnya, Hindarkan Anak dari Keterlibatan Aksi Orang Dewasa

JAKARTA – Mengajak anak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Serta pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual. Demikian dijelaskan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Anak, Ulfah Mawardi dalam siaran pers Kementerian PPPA, Selasa (30/6/2020).

Kementerian PPPA menyayangkan keterlibatan 40 orang anak dalam aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR RI (24/6/2020). Pasalnya, anak-anak tersebut mendapatkan informasi ajakan unjuk rasa melalui media sosial tanpa mereka tahu siapa koordinatornya.

“Oleh karenanya, kami meminta agar polisi dapat menindak tegas dan menyelidiki pihak yang mengajak anak dan mempergunakan anak untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Ulfah.

Kementerian PPPA mengimbau agar orang tua, guru, dan orang dewasa di sekitar anak mengawasi dan mengedukasi anak. Saat ini tempat teraman bagi anak adalah di rumah bersama keluarga, mengingat kondisi masih dalam masa transisi Covid-19 dan kita semua harus patuh pada protokol kesehatan.

Dipaparkan Ulfah, Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ditegaskan setiap orang dilarang merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Dijelaskan pula Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Baca Juga :  Kemenristekdikti Nobatkan Untidar, PTN Terbaik ke-2

“Akan dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” sebut Ulfah.

Dalam siaran pers itu, Kementerian PPPA juga mengapresiasi pihak Kepolisian. Di mana telah mengamankan anak-anak yang akan melakukan aksi unjuk rasa tersebut ke halaman Mapolres (Markas Kepolisian Resor) Jakarta Barat. Ulfah juga mengimbau agar para orangtua berperan aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka. Karena hal ini penting untuk menghindarkan mereka agar tidak terlibat dalam aksi serupa.

“Harus ada pengawasan yang ketat dari orangtua terhadap anak agar tidak terjadi sesuatu yang buruk terhadap proses tumbuh kembangnya,” tutup Ulfah. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?