Siedoo.com -
ADV Kegiatan

UN Dibatalkan, SMP Negeri 1 Kota Magelang Luluskan Siswa Pakai Cara Ini

MAGELANG – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini. Kemudian terbit Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 UN 2020. Karena pembatalan ini merupakan kebijakan pemerintah, maka semua sekolah menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Begitu pula yang dilakukan SMP Negeri 1 Kota Magelang Jawa Tengah. Langkah awal yang ditempuh adalah menginformasikan kepada peserta didik. Sekolah ini mengganti proses UN dengan penilaian komulatif.

Selain UN, disebutkan pula Ujian Sekolah (US) jika tidak memungkinkan paper based test,  US bisa dilaksanakan secara online. Selanjutnya sekolah menyiapkan mekanisme untuk menentukan kelulusan siswa kelas IX, utamanya nilai yang bisa dijadikan penentuan kelulusan.

“Karena sangat situasional maka keselamatan yang lebih diutamakan dari pada dampak secara akademik dan lainnya,” ujar Kepala SMP Negri 1 Kota Magelang, Nur Wiyono, S.N., M.Pd.

Menggunakan Nilai Semester

Selanjutnya, Nur Wiyono menjelaskan, pengganti Nilai Kelulusan diperoleh dari nilai semester 1-5 pada kelas VII,  VIII, dan nilai semester gasal kelas IX, serta ditambah nilai semester genap kelas IX. Termasuk di dalamnya Nilai Ulangan Harian, Penilaian Tengah Semester, Ujian Praktik dan nilai Tugas selama daring.

“Sekolah menentukan prosentasenya sendiri untuk meluluskan siswa. Untuk prosentase kelulusan siswa, di SMP Negeri 1 diambil dari nilai semester 1-5 60 % dan nilai semester genap pada kelas IX sebesar 40%,” jelasnya.

Pengganti UN seperti disebutkan di atas, dalam kondisi situasional selama pembelajaran daring dinilai sangat efektif. Tentunya jika guru dan siswa melaksanakan sesuai dengan ketentuan daring sebagai pengganti kegiatan belajar mengajar tatap muka.

“Karena dalam melaksanakan pembelajaran secara online sebagai pengganti tatap muka, siswa mengikuti dengan baik. Pada pembelajaran daring juga ada penugasan dan evaluasi penilaian secara online,” sebut Nur Wiyono.

Baca Juga :  Penuhi Branding Great School, SMPN 1 Kota Magelang Dua Kali Juara Umum Paskibraka

Nur Wiyono menandaskan, dengan dibatalkannya UN semua pihak tidak ada yang dirugikan, karena kegiatan pembelajaran yang terpenting adalah dalam proses. Dikatakannya, UN hanyalah salah satu bentuk evaluasi pembelajaran atau penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pada prinsipnya, apabila sekolah dan guru siap maka evaluasi dapat dilaksanakan oleh guru maupun sekolah dengan cara apapun.

“Kesimpulannya, jika pembelajaran dilaksanakan dengan prosedur yang benar, maka siswa akan mendapatkan capaian secara obyektif. Maka siswa yang prestasinya bagus akan mendapatkan nilai yang bagus, begitu juga yang kurang akan mendapatkan nilai yang kurang baik pula,” kata Nur Wiyono menyimpulkan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?