JAKARTA – Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah. Untuk itu pihaknya mengimbau para pendidik dapat menghadirkan belajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan mahasiswa.
“Untuk itu kami mengajak kepada para pendidik untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan,” tutur Erlangga.
Belajar di rumah, kata Erlangga, tidak berarti memberikan tugas yang banyak kepada siswa atau mahasiswa, tetapi menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Proses Kegiatan Belajar Mengajar dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
“Serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah, dan Rektor masing-masing Universitas,” terang Erlangga.
Terdapat beberapa daerah memiliki pola Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah, seperti di Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 30/SE/2020.
Imbauannya guru dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dengan memilih platform media pembelajaran yang telah tersedia.
“Begitu juga dengan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi sekolah di rumah/tempat tinggal,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah komunitas pendidikan yang memberikan dukungan beberapa platform pembelajaran daring, dan secara suka rela dapat dijadikan pilihan sesuai dengan kondisi sekolah masing masing-masing.
Selain itu dapat juga dimanfaatkan untuk mencapai kompetensi mimimum siswa dalam pelaksanaannya. Program ini menyediakan konten-konten pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh guru, orang tua, dan anak.
“Guru dan Tendik melaporkan aktivitas harian kepada kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengatur jadwal piket sesuai kebutuhan. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, domisili, hingga kondisi kesehatan keluarga dari pegawai, serta peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah,” terang Nahdiana. (Siedoo)