MAGELANG – Tanggap akan penyebaran virus corona, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440.1/10592 104.1c/2020, tertanggal 15 Maret 2020. SE tersebut tentang Kesiapsiagaan dan Pencagahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Kabupaten Magelang.
Kepala Disdikbud setempat, Azis Amin Mujahidin, S.Pd, M.Pd menjelaskan, SE tersebut berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020. Yaitu, tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan. Juga berdasarkan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 Tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah.
“Penerbitan SE tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Bupati Magelang Tanggal 14 Maret 2020, dan Rapat Koordinasi Jajaran Disdikbud dengan stakeholder terkait pada hari Ahad 15 Maret 2020. Yaitu sebagai wujud kesiapsiagaan dan upaya pencegahan covid-19 di lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Magelang,” katanya.
Dalam edaran itu dijelaskan, pendidik menyusun materi pembelajaran sesuai perencanaan dan jadwal pembelajaran serta memberikan tugas sebagai bahan belajar peserta didik di rumah.
“Juga untuk memantau dan selanjutnya wajib melaporkan kondisi kesehatan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya kepada kepala satuan pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang,” tandasnya.
Azis mengakhiri, apabila mendapati seseorang dengan kondisi dengan ciri-ciri covid-19, segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang melalui Public Service Center (PSC) atau Nomor Panggilan Darurat Layanan Kesehatan dengan nomor kontak: (0293) 3301010. (Siedoo)