Siedoo.com - Kepala BKN Bima Haria Wibisana. l foto : ist
Nasional

Kepala BKN Minta Peserta Tes CPNS Teliti Membaca Peraturan

JAKARTA – Tidak sedikit peserta tes CPNS yang tidak membaca peraturan dengan teliti. Sehingga merugikan diri sendiri. Karenanya, peserta diminta agar mencermati aturan sebelum mengikuti tes, baik SKD maupun SKB CPNS.

“Ini banyak yang terlambat jadi tidak boleh masuk karena peserta yang lain sudah mulai ujian. Atau ada yang salah tempat atau lokasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana.

Dimisalkan, mestinya tes kantor BKN di Ciracas (Kantor BKN Regional V), datangnya malah ke Kantor BKN Pusat. Itu karena ketidaktelitian dalam membaca informasi.

“Ada juga yang sesinya salah. Harusnya sesi 1, tapi baru datang sesi 3,” ujarnya.

Karena itu ia mengimbau peserta SKD untuk teliti dalam membaca informasi sebelum datang ke lokasi ujian. Beberapa peraturan untuk peserta antara lain harus hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Dikatakan, pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud yang diselenggarakan di Kantor BKN Pusat, Jakarta, berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti, kecuali faktor cuaca.

Ia mengatakan, pada hari pertama SKD, hujan turun dengan deras sehingga banyak peserta yang datang terlambat, bahkan datang dalam kondisi badan basah.

“Kita lihat juga, kalau memang karena faktor alam kita toleransi. Tapi kita berharap teman-teman peserta benar-benar baca informasinya,” kata Bima.

Di Kemendikbud, ad sekitar 40 ribu orang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS untuk 2.196 formasi.

SKD CPNS Kemendikbud dimulai pada 1 Februari 2020 hingga 6 Maret 2020 dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda. Jenis penyelenggaraan SKD dibagi menjadi dua. Yaitu, SKD yang difasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung di 34 provinsi, dan SKD yang dilaksanakan secara mandiri dengan difasilitasi perguruan tinggi negeri di tujuh provinsi.

Baca Juga :  Jika Sewaktu-waktu Pendaftaran CPNS Diumumkan, Instansi Harus Siap

Panitia Pelaksana SKD Kemendikbud, Hanjar Basuki mengatakan, khusus untuk SKD di wilayah Jakarta, peserta berjumlah 6.120 orang. Kemendikbud bekerja sama dengan BKN untuk pelaksanaan SKD dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).

Pelaksanaan SKD mandiri ada di 7 tujuh provinsi, yaitu Jawa Barat di Institut Teknologi Bandung, Yogyakarta di Universitas Negeri Yogyakarta, Sumatra Utara di Universitas Sumatera Utara, Sumatra Barat di Universitas Negeri Padang, Jawa Timur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jawa Tengah di Unnes (Universitas Negeri Semarang), dan Nusa Tenggara Timur di Universitas Nusa Cendana.

SKD terdiri dari 100 soal yang terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (30 soal), Tes Intelegensia Umum (35 soal), dan Tes Karakteristik Pribadi (35 soal). Ke-100 soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 90 menit. Namun untuk penyandang disabilitas diberikan waktu lebih lama untuk menyelesaikan soal, yaitu 120 menit.

Tahap seleksi selanjutnya setelah SKD adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Bagi peserta yang memiliki nilai SKD di atas ambang batas bisa mengikuti SKB dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sesuai peraturan hanya (diambil) tiga kali formasi. Jadi misalnya formasinya cuma satu, maka yang dipanggil SKB hanya tiga orang yang nilainya tertinggi. Kalau formasinya dua, maka yang diundang mengikuti SKB hanya enam orang dengan nilai tertinggi,” kata Hanjar. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?