JAKARTA – Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengalami peningkatan signifikan. Awal tahun 2019 baru sebanyak 1.637 sertifikat. Pada Januari 2020 ini, sertifikat HKI sudah mencapai 7.198 buah. Perinciannya, sebanyak 3669 dari UIN, 3077 dari IAIN, 59 dari STAIN, dan 393 dari PTKIS.
“Jumlah ini akan terus bertambah, sebab data ini masih terus bergerak, terutama dari PTKIS,” kata Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suwendi, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Kita sangat bersyukur dengan capaian sekarang. Ini sungguh menggembirakan. Kita berharap perhatian dan pengurusan HKI terus ditingkatkan,” tambahnya.
Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan HKI Makhrus berharap, selain sertifikasi HKI, PTKI juga lebih serius dalam peningkatan jumlah hak paten. Pengurusan paten jauh lebih rumit dan lebih panjang proses dari sekedar sertifikasi. Untuk itu, PTKI perlu lebih fokus dan serius mengurus hal tersebut.
“Tahun 2020, insyaAllah sudah ada klaster khusus penelitian yang output-nya paten. Secara teknis pengurusannya melalui sentra HKI di kampus atau langsung secara online ke www.kemenkumham.go.id. Ada persyaratan tertulis dan sedikit berkas yang harus dipenuhi,” jelasnya.
“Urgensi dan sosialisasi pendataan HKI hingga awal tahun 2020 ini dapat menjadi pintu masuk program prioritas setiap PTKI,” tambahnya.
Semakin banyaknya sertifikat HKI yang diterbitkan mendapatkan tanggapan Sesditjen Pendidikan Islam Imam Safei. Ia menilai hal ini sebagai bagian indikator peningkatan mutu PTKI.
“Sebuah universitas atau perguruan tinggi akan semakin diakui mutu dan kualitasnya, salah satunya karena jumlah HKI- nya berjumlah tak terhitung, terutama hak paten,” ujar Imam.
Menurut Imam, tantangan global PTKI saat ini jauh lebih kompleks, mulai sarana, ektrimisme, hingga mutu keilmuan.
“Karena itu kebijakan kami untuk peningkatan HKI harus sejalan dengan konsep moderasi beragama sesuai outputnya,” tuturnya. (Siedoo)