Siedoo.com - PPDB. l sumber : int
Nasional

Tidak Berlandas Nilai UN, Seleksi PPDB Sepenuhnya Diserahkan ke Sekolah

JAKARTA – Ujian Nasional alias UN sudah tidak diberlakukan lagi di tahun 2021. Itu lahir di era Mendikbud Nadiem Makarim di formasi kabinet “Indonesia Maju” atau di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jilid II. Lalu apa acuanya agar bisa masuk ke sekolah jenjang berikutnya karena UN sudah ditiadakan?

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jelas sudah tidak lagi berlandas hasil nilai UN. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno menyatakan, seleksi PPDB jelas menggunakan zonasi.

Teknis pelaksanaan seleksi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Kriterianya bergantung pada kebutuhan sekolah. Bisa mensyaratkan portofolio proyek belajar, prestasi akademik, maupun prestasi nonakademik.

”Pintar menari, juara pencak silat dan olahraga bisa. Pintar itu tidak hanya dari ujian,” tuturnya dilansir dari jawapos.com.

Pernyataan senada disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim. Dalam seleksi PPDB, sekolah berhak menentukan kualitas keinginannya. Asesmen setiap sekolah boleh berbeda.

”Semua sekolah di dunia pun memiliki seleksi khusus sesuai keinginan dan standar mereka. Misalnya ingin fokus ke olahraga, seni, atau sains, silakan,” jelasnya.

Kuota dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021 adalah, jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5%, jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya; jalur ini maksimal 30%.

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, mengkritisi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era Nadiem Makarim yang mengubah presentase jalur prestasi dalam zonasi PPDB 2020 menjadi 30%.

Doni mengingatkan, tujuan sistem zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan dan keadilan sosial. Menurut dia, memperbesar kuota jalur prestasi justru bertentangan dengan tujuan tersebut.

“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan cara meningkatkan prestasinya, kan dengan 30% jalur prestasi artinya pemeritah itu tetap melaksanakan elitisme,” ujar Doni, dikutip dari republika.co.id.

Dia menerangkan, semakin besar jalur prestasi membuat sekolah lebih banyak diisi oleh kelompok anak dengan prestasi. Padahal, salah satu keinginan banyak pihak, bagaimana memeratakan sekolah-sekolah.

Baca Juga :  SMK Muhammadiyah 2 Borobudur Siap Terima Siswa Baru

Karena itu, bukannya mengurangi, Doni justru mempertanyakan kebijakan Mendikbud tersebut.

“Karena selama masih ada jalur prestasi, kita berarti masih membedakan anak-anak itu berprestasi atau tidak. Padahal dalam proses pendidikan kita harus percaya semua anak itu berprestasi, prestasinya macem-macem, jadi ini kemunduran,” kata Doni. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?