SEMARANG – Harapan guru tidak tetap (GTT) untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi nampaknya sulit terwujud. Sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak bisa mengikuti ujian sertifikasi, mengingat keberadaanya tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah. Karena hal itu, keberadaanya tidak terdata di kementerian tersebut.
“Sedangkan untuk mengangkat GTT, bupati walikota tersandera Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam FGD yang digelar PGRI di Wisma Perdamaian, Semarang, sebagaimana ditulis Radar Solo.
Karena hal tersebut, orang nomor satu di Jawa Tengah itu meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) segera memberi kepastian. Itu terkait nasib jutaan GTT di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), atau diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun aturan P3K masih digodok dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru.
“Saat ini RPP sudah kami kirim ke menteri sekretariat negara, kami juga menunggu,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr Saiful Rachman mengungkapkan pembiayaan gaji GTT-PTT saat ini belum bisa dianggarkan melalui APBD Jawa Timur. Namun, hal itu baru bisa diatur dalam pos anggaran 2018. Karena itu, dari total 3.000 GTT-PTT di sana, nantinya akan mendapat Surat Keputusan (SK) mengajar dari Sekdaprov Jawa Timur dan diatur format penggajiannya.
“Sesuai permintaan Gubernur, kami akan membuat standar gaji guru terlebih dahulu. Tidak bisa disamakan dengan buruh yang menggunakan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Karena guru adalah profesi,” jelasnya sebagaimana ditulis Tribun.
Baca : Jumlah Guru yang Diusulkan Sebagai CPNS
Standar gaji ini akan dilihat berdasarkan rata-rata UMK tertinggi dan terendah. Dari perhitungan tersebut, akan ditetapkan standar gaji guru dengan beban mengajar 24 jam untuk seluruh daerah.
“Kalau sudah ada standarnya, nanti perolehan gaji guru ditentukan dinamikanya plus dan kurangnya. Bisa melihat UMK dan kondisi keuangan provinsi,” tutur dia.
Menurutnya, penyesuaian dengan kondisi keuangan provinsi dikarenakan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk SMA/SMK tidak ikut dilimpahkan ke provinsi. Melainkan masih diterima daerah masing-masing.