BOGOR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengadakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan bagi Tenaga Kesehatan, 18 – 20 November 2019, di Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang didukung Pakar KHA dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Hamid Patilima, dan Yayasan Bahtera, Zahra Maemunah sebagai pengajar selama pelatihan berlangsung guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas tenaga kesehatan mengenai pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan.
“Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan mempunyai peran langsung kepada indikator-indikator lainnya, terutama melalui fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin.
Pelatihan ini diikuti 41 peserta dari 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua, yang terdiri dari Dinas PPPA, Dinas Kesehatan, dan Pengelola Puskesmas. Pelatihan tersebut diikuti peserta yang sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan mengenai Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), sepanjang 2019 yang dilaksanakan Kemen PPPA di 9 provinsi di Indonesia.
Output dari kegiatan ini adalah menciptakan sumber daya manusia yang akan menjadi fasilitator dalam rangka pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan di daerah masing-masing. Salah satunya untuk mewujudkan fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak.
“Dengan adanya kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan diharapkan agar tenaga kesehatan di Indonesia dapat memberikan pelayanan yang ramah anak dalam rangka mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang selanjutnya mencapai Indonesia Layak Anak 2030,” tutup Lenny.
Perwakilan dari Provinsi Papua Barat yang hadir sebagai peserta juga menyampaikan bahwa sesuai dengan SK No. 900/2331A/X/2019 Papua Barat resmi untuk pertama kalinya menetapkan salah satu puskesmasnya sebagai puskesmas ramah anak. Hal tersebut sekaligus menggenapkan komitmen 34 provinsi di Indonesia untuk siap turut serta dalam menciptakan PRAP.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kemen PPPA, Hendra Jamal’s menjelaskan, pemenuhan indikator puskesmas ramah anak juga untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi anak-anak.
“Salah satunya agar anak-anak tidak merasa takut dan nyaman untuk datang ke Puskesmas,” tandasnya.
Sejak 2016-2019, petunjuk teknis PRAP sudah disosialisasikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Hingga pertengahan November 2019, jumlah Puskesmas dengan pelayanan ramah anak di Indonesia mencapai 1.694 Puskesmas yang tersebar di 171 kab/kota di 34 provinsi. (Siedoo)