JAKARTA – Foto Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Rebuplik Indonesia (RI) yang dipasang di ruang kelas sekolah, sesuai aturan, kini ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya. Setiap ruang kelas juga harus dipasang bendera merah putih.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud No 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan seluruh Indonesia. Surat tersebut sendiri ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam surat edaran tersebut, untuk foto presiden dan wakil presiden ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya, dan setiap ruang kelas harus dipasangkan bendera Merah Putih,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dilansir dari gatra.com.
Dijelaskan, di dalam surat edaran tersebut dijabarkan bahwa surat edaran itu terbit sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-llT2lM.Sesneg/Set/TU.00.03/lOl2 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 hingga 2024 tanggal 15 Oktober 2019.
“Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sesuai dalam surat edaran ini,” ujarnya dilansir dari republika.co.id.
Melansir dari jpnn.com, dalam SE tertanggal 15 Oktober 2019 disebutkan Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi presiden dan wakil presiden Rl periode 2019 sampai 2024.
Itu sebabnya para kepala dinas pendidikan segera memerintahkan para kepala sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut.
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi;
4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam SE itu mendikbud mengimbau agar kepala Satuan Pendidikan untuk:
1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
2. memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik;
3. Setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang. (Siedoo)