JAKARTA – Pemerintah didesak untuk segera mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) yang sudah tidak memenuhi kualifikasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Desakan itu muncul dari anggota DPR RI Sri Melyana.
Dinyatakan, jumlah GTT atau guru honorer saat ini banyak sekali, kalau yang masih berusia 35 tahun ke bawah, masih bisa mengikuti seleksi CPNS. Namun permasalahannya, banyak diantara mereka yang sudah tidak bisa atau tidak memenuhi kualifikasi menjadi CPNS.
“Karena itu salah satu jalan adalah mengangkat mereka menjadi P3K,” ujarnya dilansir dari dpr.go.id.
Hal tersebut, lanjut Melly, panggilan akrabnya, semata untuk mengurangi beban pemerintah daerah, karena sebagaimana diketahui selama ini proses penggajiannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Meski demikian, lanjutnya, pengangkatan P3K itu sendiri tetap harus melalui test atau seleksi. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kualitas, kapasitas dan kompetensi para guru dalam mengajar anak-anak yang notabene merupakan generasi penerus bangsa.
“Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika mereka tidak lulus PPPK? Ya, selamanya mereka akan menjadi guru honorer yang penggajiannya berdasarkan kemampuan pemerintah daerah setempat,” tandasnya.
Karena itu, ia erharap GTT yang sudah lama mengabdi tetap harus meng-upgrade atau mengembangkan diri. Baik dengan melanjutkan kuliah, maupun keterampilan atau keahlian lain seperti keterampilan komputer dan sebagainya.
“Intinya, yang dapat merubah nasib mereka ya mereka sendiri,” tegasnya.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan para honorer yang menanti P3K harus bersabar karena tesnya kembali batal dan belum ada jadwal tes yang pasti.
“Informasi yang saya dapat sampai saat ini memang rencananya hanya ada penerimaan CPNS,” ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan dilansir dari liputan6.com.
Keputusan itu berdasarkan Rakornas Kepegawaian 2019 yang diadakan di Yogyakarta pada akhir September lalu.
Paa rakornas tersebut juga tidak ada update soal P3K Tahap II yang pelaksanaannya diundur sejak awal tahun ini. Selain itu, masalah P3K Tahap II juga tak terlepas dari masalah terkait penerimaan P3K Tahap I.
Ridwan menjelaskan masih ada aturan yang belum rampung mengenai jabatan apa saja yang bisa dipegang P3K. Masalah lain adalah soal gaji, sebab ada daerah yang mengaku tak sanggup memberi gaji P3K. Alhasil mereka yang lolos tahap I bahkan belum sampai ke tahap pemberkasan.
“Dasar dari pemberkasan itu salah satunya tentang jenis jabatan yang bisa dikerjakan P3K.Yang kedua concern yang lebih tinggi, sebagian dari daerah itu tak punya anggaran,” ujarnya.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, perekrutan CPNS tahun 2019 akan dibuka pada 25 Oktober 2019. (Siedoo)