Siedoo.com - Massa melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (2/10/2019). l foto : ist
Nasional

Kelompok Cipayung Plus Desak Presiden Terbitkan Perppu UU KPK

JAKARTA – Penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih saja terjadi. Mereka yang menolak adalah Kelompok Cipayung Plus yang berasal dari sejumlah organisasi kemahasiswaan, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Lalu ada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis).

Pejabat Ketua Umum PB HMI, Arya kharisma Hardy menjelaskan, ada tujuh tuntutan dari sejumlah persoalan yang menderah bangsa indonesia saat ini.

“Ada tujuh poin tuntutan yang saat ini menderah bangsa ini. Selain tentang penolakan UU KPK, kami menuntut peninjauan kembali dan revisi pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sedangkan Pengurus Pusat KAMMI meminta komitmen presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya menuntaskan kasus Century, BLBI dan Hambalang. Selain itu mengusut tuntas kasus pembakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumetera dan kalimantan

“KAMMI meminta komitmen presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menuntaskan kasus Century, BLBI dan Hambalang. Selain itu Uusut tuntas kasus pembakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumetera dan kalimantan,” jelasnya perwakilan dari KAMMI.

Lain halnya dengan Pimpinan Pusat IMM meminta aparat menghentikan militerisme di Papua dan menyelesaikan masalah melalui jalan dialog yang seluas-luasnya. Pihaknya juga juga meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bertanggung jawab atas tindakan represif hingga menimbulkan korban meninggal dunia.

“Segera hentikan militerisme di Papua, mendorong pemerintah menyelesaikan masalah melalui jalan dialog yang seluas-luasnya. Selain itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bertanggung jawab atas tindakan represif hingga menimbulkan beberapa orang mahasiswa dan kader kami meninggal dunia,” kecamnya pengurus IMM.

Baca Juga :  Wasekjend PB HMI : Pemerintah Butuh Dukungan Tangani Corona

Mereka sempat melancarkan unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (2/10/2019). Dalam orasinya, mereka tetap menolak UU KPK.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, karena dalam UU KPK terbaru kami lihat ada upaya melemahkan Lembaga anti rasua tersebut,” kata Ikram Pelesa dalam orasinya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?