JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo diminta segera bergerak cepat dengan membentuk sebuah Badan Khusus Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) melalui Kepres. Hal ini disampaikan langsung Ketua Bidang Lingkungan Hidup Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LH PB HMI) Gadri Attamimi, dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Siedoo.
“Pada hakikatnya PB HMI mendukung segala ikhtiar pemerintah dalam usaha pengurangan kasus kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terjadi. Namun harus diakui bahwa efektifitas penanggulangan tragedi kabut asap yang kami simpulkan, sebagai akibat dari tindakan extra ordinary crime ini, belum menunjukkan hasil yang berarti,” kata Gadri.
Menurut lulusan Magister Sains, Fakultas Ekologi Manusia IPB ini, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sudah tidak relevan lagi disebut sebagai “bencana”. Kemudian secara kelembagaan hanya ditugaskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai lembaga tunggal dalam proses penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
“Indonesia butuh badan atau lembaga khusus setingkat menteri yang ditugaskan khusus, untuk menyelesaikan kasus kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Ia pun menyarankan agar, lembaga khusus penanggulangan kejahatan lingkungan hidup ini, merupakan lembaga kolektif independen yang terdiri dari beberapa Kementerian terkait. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga penegak hukum.
“Baik dari Kepolisian dan Kejaksaan, Badan Pemeriksa keuangan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tegas aktivis HMI asal Maluku ini.
Menyikapi tragedi kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak pemerintahan untuk serius menangani bencana tersebut. Mengingat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan angka, mencapai 500 di Kota Palangkaraya. Itu artinya, kualitas udara di Palangkaraya berada pada level berbahaya bagi makhluk hidup yang terpapar.
Data tersebut juga memperlihatkan kualitas udara yang ada di Pekanbaru dengan angka 192 dan Pontianak dengan angka ISPU 160, masuk dalam kategori tidak sehat. Menurut data BMKG, angka ISPU tersebut berdasar pada parameter konsentrasi partikulat PM 10 atau partikel di udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron.
PM10 adalah partikel debu dan salah satu polutan yang membahayakan sistem pernapasan, jika terhisap langsung ke paru-paru serta mengendap di alveoli.
Dalam waktu dekat PB HMI juga akan melaksanakan aksi dengan bekerjasama Bakornas Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI), untuk menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
Ditegaskan bahwa, dunia sedang menyaksikan hari ini Indonesia dalam status darurat kejahatan lingkungan hidup. Keresahan sosial sedang terjadi di negeri Indonesia, hak-hak warga sedang dirampas oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab.
“Maka komitmen environmental etic Presiden adalah hal yang paling menentukan dalam kasus dan tragedi kemanusiaan serta lingkungan hidup ini,” tandasnya. (Siedoo)