Siedoo.com - Mendikbud Muhadjir Effendy saat menyapa pelajar di Makasar. l foto: kemdikbud.go.id
Nasional

Guru Dilindungi Secara Hukum Agar Bekerja Lebih Profesional

JAKARTA – Guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Perlindungan terhadapnya, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

“Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.

“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.

Diyakininya, komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah.

“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.

Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.

“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.

Baca Juga :  Ini Pernyataan Komisi III DPR RI terhadap Kasus Kematian Brigadir J

Kerja sama antara orang tua murid dan pihak sekolah dalam menyukseskan pendidikan anak sangatlah penting. Kesepakatan antara dua pihak tersebut dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran.

“Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terangnya.

“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” tambahnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?