Siedoo.com - Ilustrasi dosen memberi kuliah. (sumber: prfmnews.com)
Nasional

Batas Usia Pelamar CPNS Dosen Menjadi 40 Tahun, Pendidikan S3

JAKARTA – Batas usia pelamar CPNS tahun 2019 dilonggarkan oleh pemerintah. Pelonggaran usai maksimal dari 35 tahun menjadi 40 tahun hanya dikhususkan untuk enam jabatan. Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Di dalamnya juga mengatur syarat kualifikasi CPNS untuk dosen, peneliti dan perekayasa harus strata 3 (doktor).

Enam jabatan itu untuk dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.  Dalam aturan tersebut, ada dua poin penting yang diatur untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa.

“CPNS dosen, peneliti, dan perekayasa harus S3, boleh berusia 40 tahun saat melamar,” kata Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan melansir dari medcom.id.

Ditandaskan, Keppres tersebut dikeluarkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371.

“Sesuai keputusan presiden, ada enam formasi jabatan yang usia maksimalnya 40 tahun. Di luar enam jabatan itu, tetap 35 tahun,” kata Ridwan dilansir dari jpnn.com.

Meski ada kelonggaran untuk usia, tapi jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat. Jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis.

Sementara jabatan dosen, peneliti, dan perekayas, kualifikasi pendidikannya harus Strata 3 atau Doktor.

Semua itu dilakukan tidak lain untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Termasuk di dalamnya adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menguatkan riset.

Guna mendukung hal tersebut, Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) saat ini sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia.

Baca Juga :  Terkait PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemda Didesak Sepakati Satu MoU

Praktis, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat. Begitu juga kaitannya dengan peneliti dan perekayasa.

”Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami butuhkan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim dilansir dari jawapos.com. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?