Siedoo.com -
Nasional

Catat! Tidak Ada Masa Perpanjangan Pensiun PNS Lima Tahun

JAKARTA – Belakangan ini beredar informasi masa perpanjangan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah lima tahun. Hal ini tidak dibenarkan pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.

“Tidak diperpanjang lima tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.

Diterangkan, ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru.

“Sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.

Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.

Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer.

Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir. Ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.

“Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru.

“Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?