Siedoo, Konsep perlindungan hukum bagi perempuan di bawah umur dalam perkawinan berbasis transendental adalah perlindungan perempuan dengan mengkolaborasikan antara hukum Hak Azasi Manusia. Dengan mempertimbangkan dan mengintegrasikan basis nilai-nilai transendental pada perlindungan hukum, bagi perempuan terkait dengan pelaksanaan perkawinan di bawah umur.
Semua putusan hakim dinilai hanya memedomani UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Fiqih (syar’i) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Majelis Hakim tidak memperhatikan nilai-nilai yang tercantum dalam Konvensi Internasional maupun nasional, serta nilai-nilai hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi perempuan dan anak.
Demikian dikatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islam (Undaris) Ungaran Widihartati Setiasih. Dia berhasil meraih gelar doktor di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah.
Widihartati berhak menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Perkawinan di Bawah Umur: Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berbasis Transendental”. Desertasinya dipromotori oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum. kemudian Ko Promotor Prof. Dr. Absori, S.H., dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum.
Jalannya ujian terbuka dipimpin oleh Ketua Senat yakni Dr. Sofyan Anif, M.Si. Disertasi tersebut juga diuji oleh tiga penguji internal UMS, Prof. Dr. Bambang Sumardjoko, M.Pd., Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. Juga seorang penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
Dr. Sofyan Anif, M.Si. yang juga Rektor UMS memberi apresiasi dengan penelitian promovendus karena mengangkat pernikahan dini dipadukan dalam hukum Islam. Dr. Sofyan kagum dengan penelitian Widihartati, karena tidak hanya meniliti dari sudut hukum positif dan normatif, tapi juga hukum Islam.
“Ini sesuai dengan Visi Misi UMS, yakni sebagai pusat IPTEK dan Wacana keislaman,” ujar Rektor UMS dilansir ums.ac.id.
Ujian dilaksanakan di kampus UMS, Pabelan, Sukoharjo. Setelah melewati tanya jawab oleh penguji terhadap promovendus, akhirnya penguji memutuskan Widihartati lulus dengan nilai 3,64 atau predikat sangat memuaskan.
Proses perjuangan meraih gelar tersebut, telah melalui perjalanan panjang baginya. Kurang lebih selama 8 tahun Widihartati menyelesaikan program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di UMS. (*)