Siedoo.com -
Nasional

Penghapusan Mapel Agama Bertentangan dengan UU Sisdiknas

JAKARTA – Adanya wacana penghapusan mata pelajaran (mapel) agama bertentangan dengsn perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik.

“Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” urai Reni.

Menurutnya, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya.

“Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya,” tandasnya.

Dijelaskan, politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan.

“Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?” pungkas Reni. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?