Nasional

Penghapusan Mapel Agama Bertentangan dengan UU Sisdiknas

JAKARTA - Adanya wacana penghapusan mata pelajaran (mapel) agama bertentangan dengsn perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, pengajaran pendidikan agama merupakan hak…