Siedoo.com -
Nasional

Seleksi CPNS 2019, HK2I Minta Tak Ada Batas Usia

JAKARTA – Guru honorer ingin sekali bisa menjadi CPNS. Dalam seleksi CPNS tahun 2018, guru honorer yang sudah tua terganjal dengan aturan batas maksimal usia 35 tahun untuk bisa mengikuti seleksi tersebut.

Di tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali menggelar tes CPNS. Mereka minta agar tidak ada batas usia. Sehingga, bisa berkompetisi ikut CPNS, bukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kami minta semua honorer K2 diberikan kesempatan mengikuti tes CPNS dengan tidak dibatasi usia, tidak membedakan kualifikasi pendidikan dan tidak membedakan prioritas instansi meskipun terganjal UU ASN dan PP Manajemen PNS,” kata Koordinator Honorer K2 Indonesia (HK2I) Edy Kurniadi dilansir dari jpnn.com.

Dijelaskan, pada Rabu (19/6/2019) lalu beberapa perwakilan HK2I bertemu dengan para pejabat BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam pertemuan tersebut para honorer K2 memaparkan persoalan mereka.

“Dari hasil rekrutmen itu, honorer K2 yang belum lulus CPNS dan P3K mencapai 344 ribu lebih. Mereka belum memiliki status yang jelas smpai saat ini,” ujarnya.

Awal tahun 2019, tes P3K tahap I sudah dilaksanakan. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano berharap para guru honorer yang tidak lolos tes P3K tetap mendapat honor sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

“Seandainya kalau dia tidak lulus dalam P3K, kita harapkan guru ini dibayar sesuai UMR yang ada di daerah masing-masing,” ujar Supriano melansir dari cnnindonesia.com.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, perjanjian kerja minimal satu tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Supriono mengatakan tidak ada yang bisa dilakukan jika guru honorer yang mendaftar tidak lolos seleksi. Sebab, P3K membutuhkan tingkat kompetensi tertentu demi perbaikan sumber daya manusia.

Baca Juga :  26 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS, Ayo Cek di Sini

Lebih lanjut, Supriano mengatakan pihaknya mengembalikan penyelenggaraan proses rekrutmen P3K kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

“Ya memang ini kan P3K dikembalikan kepada dana daerah untuk daerah dan tergantung juga kesiapan dana di daerah juga,” ujar dia.

Di sisi lain, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bungkulu Selatan, Rispin Junaidi, mengatakan, saat ini kekurangan guru ini tak bisa digantikan oleh guru honorer karena tak bisa diangkat. Maka, jalan satu-satunya adalah rekrutmen guru melalui seleksi CPNS 2019.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2005 yang diuubah dengan PP 56 tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

“Kekurangan saat ini lebih 300 dan belum lagi ditambah yang pensiun yang jumlahnya 89 orang. Sedangkan untuk perekrutan honorer tidak diperbolehkan lagi,” katanya dilansir dari rmolbengkulu.com

Dijelaskan kekurangan guru ini khusus untuk tenaga pengajar mata pelajaran agama atau Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak, dan Penjaskes. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?