Siedoo, Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 adalah tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri tersebut ditekankan penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
KIA jadi syarat wajib pendaftaran sekolah
Sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah di tahun ajaran 2019/2020. Selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lainnya.
Seperti untuk berobat, membuka rekening bank, pembuatan pasport dan jika nanti untuk mengurus e-KTP setelah berusia 17 tahun. Bahkan dengan KIA anak dapat memperoleh diskon khusus di pusat perbelanjaan.
Namun, pemberian diskon hanya berlaku di toko-toko atau tempat belanja yang memang sudah menjadi mitra pemerintah daerah setempat. Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini tergantung pada masing-masing daerah.
Kartu Identitas Anak terdiri dari dua jenis, pertama, KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Syarat-syarat pembuatan KIA
Syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua, secara umum sebagai berikut:
- Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
- Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.
- Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
- Bagi anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik Asli kedua orangtua.
Langkah-langkah membuat KIA
Sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, berikut langkah-langkah membuat KIA:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Di beberapa daerah, pembuatan KIA bagi anak sekolah dikoordinir oleh pihak sekolah. Namun ada pula daerah yang masih harus diurus oleh orangtua masing-masing, dengan persyaratan di atas.
KIA bagi WNA
Untuk proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, ada sedikit perbedaan. Berikut tata caranya:
- Apabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Karena fungsi KIA sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Dengan dipergunakannya KIA maka ke depan seluruh penduduk di Indonesia, mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Sebab setiap orang yang lahir langsung tercatat dan terdaftar sebagai penduduk. (*)