Siedoo.com -
Daerah

Berikut Ketentuan Pendadaran Tugas Akhir bagi Taruna Akmil

MAGELANG – Layaknya seperti perguruan tinggi lainnya, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah juga terdapat proses penilaian Tugas Akhir. Sebanyak 183 taruna/taruni Akademi Militer Tingkat IV/Sermatutar melaksanakan pendadaran Tugas Akhir (TA) di Kelas B dan C Kampus Akademi Militer Magelang dengan dosen-dosen pembimbing sesuai Program Studi (Prodi) masing-masing.

Sasaran kualitatif yang ingin dicapai adalah untuk menilai kemampuan taruna/taruni dalam mempresentasikan hasil penulisan ujian Tugas Akhir dan mempertahankannya di depan dewan penguji dan peserta ujian. Untuk sasaran kuantitatif, sejumlah 183 taruna Akmil Tingkat IV/Sermatutar dengan rincian : Prodi Manajemen Pertahanan jumlah 149 Taruna dan Prodi Administrasi Pertahanan jumlah 34 taruna/taruni.

Untuk penilaian ujian TA, tim penguji memberikan penilaian secara rinci kepada peserta ujian dengan masing–masing komponen diberi bobot penulisan : 20%, isi : 40%, presentasi/paparan 20%, tanya jawab : 20%. Taruna/taruni yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lulus dengan nilai batas ujian pendadaran TA dengan mendapatkan hasil nilai terendah (65).

“Untuk taruna/taruni diberi sanksi tidak lulus, apabila taruna/taruni tidak dapat menyelesaikan TA sesuai waktu yang ditentukan,” demikian bunyi pers rilis resmi dari Humas Akmil.

Dinyatakan tidak lulus, juga karena melakukan penjiplakan (plagiat) maupun yang dibuatkan oleh orang lain/pihak lain yang bukan ide/gagasan sendiri. Taruna tidak dapat memenuhi batas waktu tujuh hari untuk penulisan kembali (Her), karena ketahuan menjiplak/menyalin atau memotong dan menempelkan tulisan orang lain ke TA taruna tanpa menyebutkan sumbernya (daftar pustaka).

Selain itu, taruna tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil penelitian TA yang telah dibuat didepan para Dewan Penguji. Sehingga, mengakibatkan nilai akhir tidak memenuhi syarat untuk lulus dan berhak untuk melaksanakan ujian ulang (Her) dengan mendapatkan hasil nilai terendah (65).

Baca Juga :  Program UKS, Upaya Strategis Persiapkan Peserta Didik yang Sehat

Pendadaran atau ujian TA ini dilaksanakan setelah taruna/taruni melaksanakan penelitian lapangan TA, yang dilanjutkan dengan membuat analisa data dan mengolah data serta disusun menjadi naskah TA. Selanjutnya naskah TA yang telah dibuat akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Penguji pada pelaksanaan ujian Tugas Akhir.

Ujian akhir kali ini untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman bagi para taruna/taruni Tingkat IV/Sermatutar dalam mempertanggungjawabkan TA yang telah disusun. Memberikan kesempatan kepada para taruna untuk belajar dan terampil dalam mengemukakan pendapat, berdiskusi, serta bertukar pikiran.

“Sehingga dapat  menampung saran masukan melalui  forum akademik yang berupa pertanyaan maupun pendapat. Baik yang berasal dari Dewan Penguji maupun peserta ujian guna perbaikan Tugas Akhir dan untuk mendapatkan hasil ujian Tugas Akhir yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Yang akan dijadikan dasar dalam pemberian nilai akademik,”. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?