Siedoo.com -
Nasional

P3K dan CPNS Segera Dibuka Tahun Ini, Siapkan Syarat-syaratnya

JAKARTA – Kabar gembira untuk para pencari kerja. Pemerintah akan segera membuka lowongan CPNS 2019 sebanyak 100.000 orang. Bukan hanya CPNS, namun juga akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II.

Semua warga berhak mendaftar karena sesuai Peraturan Pemerintah Ayat 1 Pasal 23 Nomor 11 Tahun 2017. Pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019 dan P3K pada bulan Juni 2019. Lowongan CPNS ini juga akan mengutamakan guru honorer. Lowongan CPNS untuk triwulan ketiga tahun 2019.

“Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dilansir dari tribunnews.com.

Usulkan Guru Bahasa Bali

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali akan mengusulkan formasi CPNS untuk guru bahasa Bali dan guru Agama Hindu. Hal ini dilakukan karena jumlah guru masih kurang untuk guru pengampu mata pelajaran tersebut. Perekrutan ini akan dimulai dari pendataan jumlah guru yang kurang di setiap sekolah-sekolah yang menjadi wewenang provinsi.

“Makanya sekarang kita akan lakukan pendataan di sekolah-sekolah, ada berapa guru bahasa Bali, ada berapa guru agama Hindu. Tapi biasanya formasi langsung diberikan dari pusat. Nanti Bali berapa dapat baru setelah itu kita dipanggil untuk mekanismenya,” jelas Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana dikutip dari bali.tribunnews.com.

BKD Jawa Timur (Jatim) menanggapi kabar akan dibuka lowongan CPNS dengan melakukan perhitungan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kuota di Jatim menggunakan sistem zero growth. Jadi, banyaknya CPNS yang diterima tidak lebih dari jumlah pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, atau dipecat.

Baca Juga :  Mendikbud Dorong Guru Tumbuhkan Minat Siswa Terhadap Sastra

“Sebenarnya bukan soal kelebihan atau kekurangan (PNS) namun kita menganut prinsip zero growth,” ujar Kepala BKD Jatim Anom Surahno dilansir dari jogja.tribunnews.com.

Jika syarat dokumen sama seperti perekrutan CPNS sebelumnya maka dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan. Persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan untuk tenaga profesional sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir.
  3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
  4. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 4 lembar (latar belakang merah)

Dokumen tambahan bagi lulusan SMA sederajat dan D III yaitu:

  1. Materai Rp 6.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah/STTB
  4. Fotokopi ijazah SD
  5. Fotokopi SLTP
  6. Fotokopi ijazah SLTA

Syarat untuk menjadi CPNS:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Untuk P3K usia di atas 35 tahun masih bisa mendaftar.

2. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polisi, atau tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau Polisi.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurua partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukam instansi pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan PPK K/L/D. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?