YOGYAKARTA – Siswa SD dan SMP telah melaksanakan ujian nasional dengan lancar dan baik. Beberapa hari lagi mereka akan menerima hasil usaha belajar untuk mengerjakan ujian nasional. Setelah itu mereka akan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya, siswa SD yang melanjutkan ke SMP dan siswa SMP melanjutkan ke SMA.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonasi. Sistem zonasi lebih menekankan pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Sistem ini dalam praktiknya belum berjalan lancar.
Sistem zonasi yang ditetapkan dalam PPDB menuai banyak masalah karena ketidakseimbangan daya tampung sekolah yang terbatas dan jumlah pendaftar yang terlampau tinggi.
Ketidak seimbangan ini dikhawatirkan mengakibatkan anak putus sekolah. Dari kelemahan sistem zonasi, sebenarnya pemerintah mempunyai tujuan untuk menghilangkan klasterisasi antarsekolah.
“Lewat sistem zonasi pemerintah bermaksud menghilangkan klasterisasi sekolah di mata masyarakat. Dengan begitu bisa mewujudkan kualitas yang merata di semua sekolah. Hanya mungkin ada orangtua yang menginginkan putranya masuk sekolah tertentu,” jelas Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Dr Buchory, M.Pd dikutip dari krjogja.com.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru sebanyak 90 persen berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, 5 persen berdasarkan prestasi dari luar zona, dan 5 persen berdasarkan kepindahan orang tua/walinya.
Sekolah swasta menanggapi sistem zonasi ini dengan sangat senang karena sistem ini memberikan dampak positif terhadap sekolah.
“Sebelum adanya kebijakan ini dalam kontek pendaftaran sekolah, antara swasta dan negeri sering berpandangan status, dan saya yakin sekarang tidak bisa seperti itu lagi,” jelas Kepala SMA 8 Pasundan, Dr. Tatang Suryana, dikutip dari jabarekspres.com
Di daerah Bantul, DIY, memiliki kebijakan sendiri dalam menyikapi sistem zonasi. Kebijakan ini memadukan sistem zonasi dan prestasi siswa sebagai penyemangat belajar, namun hal ini masih dibahas untuk ditetapkan dalam peraturan bupati (perbup).
“Ada perpaduan zonasi dan prestasi. Kami punya kebijakan namanya prestasi juga harus difasilitasi,” jelas Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, dilansir dari harianjogja.com
Penjelasan sistem zonasi di Bantul, 500 meter dari sekolah tetap menjadi perioritas untuk diterima di sekolah tersebut. Selebihnya jika masih ada kuota maka zonasi dalam kecamatan ditambah prosentase nilai. Misalnya, zona satu dalam lingkup kecamatan nilai 30 persen. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 30 persen. Sementara zona tiga atay se-kabupaten kategori nilai 20 persen. Selebihnya adalah jalur khusus pindahan.
Sistem zonasi memang belum lancar dalam pelaksanaannya. Dengan adanya kebijakan yang mengikuti peraturan sistem zonasi akan membuat sistem zonasi ini bisa berjalan. Kebijakan itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap daerah. (Siedoo)