KALTIM – Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang memberikan kenyamanan, keamanan, hak-hak siswa yang terpenuhi, tidak adanya tindak diskriminas maupun kekerasan. SRA untuk memberikan kenyamanan siswa saat berada di sekolah dan menganggap sekolah rumah kedua.
Hal tersebut setidaknya ditunjukkan SD Negeri (SDN) 28 Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Sekolah ini menjadi rujukan sebagai SRA di kabupaten setempat.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Tulus Sutopo menyatakan, sekolah bisa menerapkan anak sebagai sahabat, anak merupakan anak sendiri dan menjadi bagian keluarga sendiri.
“Sehingga anak tumbuh perasaan bahwa rumah pertama adalah di sekolah, bukan di rumah sendiri. Anak merasa senang di sekolah bersama dewan guru,” katanya dilansir dari tribunnews.com.
Enam Indikator SRA
Dikutip dari viva.co.id Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong seluruh Dinas Pendidikan untuk menciptakan SRA. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, ada enam indikator SRA.
Pertama, sekolah harus nol kekerasan, sekolah tidak hanya aman secara gedung. “Yaitu apakah ada jalur evakuasi, titik kumpul kalau ada bencana, jadi anak tidak perlu panik. Dan, ada simulasi terkait evakuasi terutama di daerah yang rawan gempa,” ujar Retno.
Kedua, lanjut Retno, sekolah harus memiliki jalur aman ke sekolah, seperti ada tempat penyeberangan atau zebra cross.
Ketiga, sekolah ramah anak harus memiliki kantin yang menyediakan makanan sehat yang mendukung tumbuh kembang anak. “Tidak hanya ramah pada anak, tapi juga ramah untuk semua warga sekolah, termasuk guru, kepala sekolah, jadi keamanan untuk semua,” lanjut Retno.
Retno mengingatkan kalau masih banyak yang keliru mengenai konsep SRA. Karena ada sekolah yang menganggap bahwa sekolah ramah anak itu siswanya harus ramah terhadap senior.
Prinsip Pembentukan dan Pengembangan SRA
Menyadur dari juknis sekolah ramah anak, Pembentukan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;
2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;
4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan
5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan Penerapan SRA dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen penting di bawah ini :
a. Adanya komitment tertulis yang dapat dianggap kebijakan tentang SRA;
b. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak;
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak;
d. Sarana dan Prasarana yang ramah anak;
e. Partisipasi Anak;
f. Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni. (Siedoo)