ACEH -Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA menyebutkan, setidaknya ada dua fungsi ASN di sebuah lembaga perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Yakni Perguruan Tinggi harus menjadi Produsen Ilmu Pengetahuan.
Dijelaskan, ASN di perguruan tinggi harus melakukan riset dan dapat memproduksikan ilmu-ilmu baru yang bisa dikonsumsi oleh khalayak umum. Hal tersebut menjadi tugas setiap ASN di kampus, khususnya para dosen.
“Kita adalah produsen ilmu pengetahuan untuk melahirkan ilmu-ilmu baru yang diterbitkan dan dapat dikonsumsi publik sampai nasional dan internasional. Produsen ilmu pengetahuan ini tentu dilakukan secara masif, inilah yang menjadi ciri khas dan marwah perguruan tinggi,” ujar Prof. Kamaruddin Amin ditulis laman ar-raniry.ac.id.
Kamaruddin Amin menambahkan, hal kedua bahwa selain dari tugas dari akademisi murni sebagaimana disebutkan di atas. Fungsi lain adalah sebagai intelektual publik, di mana juga harus mengisi ruang-ruang publik.
“ASN sebagai instrument negara tentu dituntut hadir untuk mengisis ruang-ruang publik. Untuk bisa menyampaikan visi kebangsaan dan NKRI, dalam konteks pendidikan dan keagamaan, tentu tidak mudah, oleh sebab itu harus ada perencanaan. Jika tidak maka akan diisi oleh orang lain yang belum tentu visinya sesuai dengan visi kebangsaan, keagamaan dan pendidikan Indonesia atau PTKIN kita,” ujar Kamaruddin. (Siedoo)