Siedoo.com -
Nasional

Lulusan PMDSU Bakal Diangkat Jadi CPNS, Apa Sih PMDSU?

JAKARTA – Di tengah keinginan kuat agar tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS, kini muncul rencana pemerintah pusat untuk mengangat CPNS. Yang bakal diangkat adalah mereka dari lulusan program beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU). Sebagaimana diketahui, lulusan PMDSU merupakan sarjana unggul hingga birokrat kelas dunia.

“Mereka ini SDM unggul. Bayangkan di usia 25 tahun sudah raih gelar doktor. Daripada diambil perusahaan asing, lebih baik mereka diangkat CPNS agar bisa memajukan bangsa ini,” kata Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) John Hendri dilansir dari jpnn.com.

Regulasinya Tengah Digodok

Dinyatakan, Kemenristekdikti dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok regulasi pengangkatan CPNS dari lulusan tersebut. Adanya payung hukum ini diharapkan, para doktoral lulusan PMDSU bisa memperkuat manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

“Makanya, kami berupaya membahasnya secara intens dengan KemenPAN-RB agar regulasinya cepat turun,” tuturnya.

Baru 57 Lulusan

Masih melansir dari media yang sama, saat ini sudah ada 57 lulusan PMDSU. Di antara mereka ada yang sudah menjadi PNS tapi melalui usaha sendiri. Itu sebabnya, Kemenristekdikti berupaya membuatkan regulasi agar semua lulusan PMDSU bisa menjadi CPNS.

PMDSU Cetak Doktor

“Program PMDSU ini untuk mencetak lulusan doktor yang unggul. Mereka dibimbing oleh promotor yang cemerlang baik dari rekam jejak penelitian maupun pendidikan,” terangnya.

Syarat Bisa Peroleh Beasiswa PMDSU

Untuk tahun ini, penyelenggaraan beasiswa PMDSU akan masuk angkatan kelima. Kuota yang disiapkan adalah 150 orang. Adapun persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini adalah pelamar harus sarjana unggul, sudah S1, IPK minimal 3,25 (akreditasi perguruan tinggi dan program studi A).

Baca Juga :  Hore! Seleksi P3K Akan Digelar Tiap Tahun

Akreditasi PT B dan prodi A IPK minimal 3,5. Akreditasi PT A prodi B IPK minimal 3,5. Akreditasi PT B prodi B maka IPK minimal 3,75. Akreditasi PT dan prodi asal pelamar di bawah B, IPK minimal 3,8.

Syarat berikutnya usia saat mendaftar tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan nonprofesi dan 27 tahun lulusan profesi. Selain itu bersedia mengikuti pendidikan Pascasarjana selama empat tahun.

Baru 13 Kampus Jalankan PMDSU

Saat ini tercatat 13 perguruan tinggi negeri yang menjalankan program beasiswa PMDSU, 11 di antaranya adalah:

  1. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  2. Institusi Teknologi Bandung (ITB)
  3. Universitas Indonesia (UI)
  4. Universitas Sriwijaya (Unsri)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Universitas Diponegoro (Undip)
  7. Universitas Sumatera Utara (USU)
  8. Universitas Airlangga (Unair)
  9. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  10. Universitas Andalas (Unand)
  11. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)

Ditempuh Empat Tahun

Melansir dari ristekdikti.go.id, PMDSU menjadi salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti untuk mencetak calon Doktor dari generasi millennials dalam kurun waktu empat tahun. Melalui beasiswa ini, sarjana unggul diharapkan dapat dididik atau dibina menjadi doktor dengan suasana akademik yang sehat, dan di bawah bimbingan promotor yang cemerlang.

Honorer K2 Ingin Diangkat Menjadi PNS

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsi pernah menyatakan sejak awal, keinginan honorer K2 ingin langsung diangkat menjadi PNS.

“Kami ingin diangkat menjadi PNS tanpa melihat usia, masa bakti kami di institusi negara harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya dilansir dari rebuplika.go.id.

Titi menyebutkan, jumlah honorer yang masuk dalam K2 mencapai 430 ribu jiwa. Tersebar di 34 provinsi. Mereka bekerja di bawah naungan 17 kementerian dan 60 instansi. Khusus untuk Jawa Barat, jumlahnya mencapai 50 ribu jiwa. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?