JAKARTA – Tercatat ada 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar tenaga pendidikan, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Dari jumlah tersebut, yang sampai mengikuti tes sebanyak 73.158 pelamar pada Sabtu-Minggu (23-24/2/2019). Yang lolos mencapai passing grade atau ambang batas hanya mencapai 70 persen.
Dilansir dari jpnn.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut ada sekitar 30 persen honorer K2 yang tidak lolos passing grade. Hal ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apakah mungkin mereka diloloskan semua atau tidak.
“Banyak yang di bawah passing grade. Makanya harus didiskusikan secara ketat dengan Kemendikbud apakah akan diangkut atau tidak. Karena bagaimana kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut,” tambahnya.
Dalam PermenPAN-RB No 4 Tahun 2019, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi P3K harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. Dalam tes beberapa hari tersebut, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.
Melansir dari panturapost.com, ada sebanyak 363 honorer K2 Pemkab Tegal, Jawa Tengah yang mengikuti seleksi P3K Tahap I Tahun 2019. Mereka terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh pertanian.
Dari total pendaftar yang ada, tiga di antaranya ditanyakan tidak lolos ke tahap selanjutnya atau tahap seleksi kompetensi. Dua orang ijazah tidak memenuhi syarat dan satu pindah ke sekolah swasta.
Untuk lolos menjadi seorang ASN dengan perjanjian kontrak, peserta seleksi harus melewati tiga tahap. Di antaranya seleksi administrasi, seleksi uji kompetensi, dan seleksi wawancara berbasis komputer.
“Jika ada yang tidak lolos, jangan patah semangat, terus berusaha,” kata Bupati Tegal Umi Azizah. (Siedoo)