Siedoo.com -
Nasional

Berikut Aturan Teknis Seleksi Pengadaan P3K, Silahkan Didownload

JAKARTA – Setelah muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kini muncul aturan lagi. Yang baru saja terbit adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menyatakan Peraturan BKN mengatur hal-hal teknis tentang rekrutmen P3K. Ada banyak pasal yang mengatur, mulai dari ketentuan umum, perencanaan, hingga persyaratan pelamaran rekrutmen P3K.

“Jadi, referensi teknis rekrutmen P3K tahun ini adalah Peraturan BKN tersebut,” katanya dalam siaran persnya.

Terakhir, Ridwan mengingatkan untuk seluruh Instansi yang akan diambil sebagai panitia rekrutmen P3K agar lebih lengkap lihat seluruh lampiran pada Peraturan BKN tersebut.

“Agar administrasi tertib, mohon untuk seluruh instansi yang terlibat agar dapat memuat seluruh peraturan BKN tersebut, termasuk lampiran-persyaratan yang ada,” tandasnya.

Persyaratan Melamar P3K

Berikut persyaratan melamar P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 14

(1) Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Baca Juga :  Pelamar CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD 2018, Berikut Ketentuan Lengkapnya

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi persyaratan jabatan; pendidikan sesuai dengan

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

  1. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  2. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan llembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

(3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

(4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

(5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.

(6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.

Baca Juga :  Perihal CPNS, Ini Trik Membedakan Surat Resmi dan Surat Palsu BKN

Lebih lengkap mengenai ketentuan P3K bisa klik di sini. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?