Siedoo.com -
Nasional

Berikut Link Pendaftaran P3K, Dapat Diakses Hari Ini Pukul 16.00 WIB

JAKARTA – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah di depan mata. Untuk tahap I akan segera dibuka, Jumat (8/1/2019) hari ini. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via sscasn.bkn.go.id.

“Dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya.

Dinyatakan, dibukanya P3K tersebut menjadi kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah. Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi :

1. THL Penyuluh

2. Dosen PTN Baru

3. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan  Guru (termasuk Guru Kemenag),

4. Tenaga Kesehatan,

5. Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang- Undangan.

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar,” tandasnya.

Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ditandaskan, masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Baca Juga :  Tantangan Terhadap Pancasila Terus Bermunculan

“Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, aturan teknis dari PP No 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?