Siedoo.com -
Nasional

Yuk Simak, Berikut Jadwal Penerimaan P3K 2019

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi telah mengeluarkan surat ke pemerintah daerah soal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Poin dalam surat yang ditandatangani MenPAN-RB, Syafruddin tersebut bersisi terkait jadwal.

“Surat ini dilayangkan kepada seluruh kepala daerah yang ada honorer K2-nya. Dengan harapan bisa melakukan rekrutmen PPPK tahap pertama,” kata Kepala Biri Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Mudzakir dilansir dari jpnn.com.

Jadwal yang tertera dalam surat MenPAN-RB kepada para kepala daerah adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman penerimaan PPPK 8-16 Februari.

2. Cek data peserta dan verifikasi 8-10 Februari.

3. Pendaftaran peserta 10-16 Februari.

4. Verifikasi administrasi 10-17 Februari.

5. Penetapan lokasi ujian CAT/UNBK Kemendikbud 12-14 Februari.

6. Pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh pemda 18 Februari.

7. Serahterima data peserta yang sudah valid dari BKN ke UNBK 18 Februari.

8. Pelaksanaan tes 23-24 Februari.

9. Pengolahan nilai 25-28 Februari.

10. Pengumuman hasil tes 1 Maret.

Pada tahap awal penerimaan P3K diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan P3K diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dilansir dari tribunnews.com.

P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Baca Juga :  Menteri Nasir Minta Undip Terus Perhatikan Nasib Mahasiswa

Kecuali jaminan pensiun, P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Rekrutmen P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali. Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang. Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tahap dua setelah pemilu, formasi umum.

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen P3K.

Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?