Siedoo.com -
Nasional

Soal Gaji P3K, MenPAN-RB : Sudah Tidak Ada Masalah

JAKARTA – Belakangan ini santer diberitakan soal penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam hal ini pemerintah pusat melimpahkan penggajian  ke pemerintah daerah yang hendak merekrutnya. Dan, sebagian daerah merasa kebaratan bila harus dibebankan ke APBD.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyatakan soal penggajian P3K sudah tidak ada masalah.

“P3K itu kan aparatur sipil negara (ASN) juga. Jadi sumber gajinya lewat APBN hanya ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum),” katanya dilansir dari jpnn.com.

Dinyatakan, setelah mengetahui sumber dananya dari DAU, lebih dari 50 persen pemda siap melakukan rekrutmen. Rekrutmen tahap awal sebanyak 75 ribu ini sangat penting untuk memenuhi janji pemerintah kepada honorer K2. Rencananya rekrutmen P3K akan digelar Februari ini.

“Saya rasa sudah selesai lah masalah gaji. Semuanya sudah jelas. Enggak usah lagi diperdebatkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Kalimantan Timur, Robi Ruswanto menyebutkan, banyak masyarakat yang menanyakan tentang P3K ke kantor BKPSDM.

Pasalnya Pemerintah Pusat akan membuka pendaftaran dengan jumlah 150 ribu P3K kapasitas seluruh Indonesia. Rekrutmen rencananya dibuka pada bulan Februari mendatang

“Kami hanya bisa menunggu kejelasan dari Kemenpan RB terkait penerimaan tersebut. Dalam waktu dekat kemungkinan Kemenpan-RB akan melaksanakan sosialisasi mengenai itu,” kata Robi melansir dari tribunnews.com.

Sebab, lanjut Robi, untuk proses pengadaan P3K ini seperti penerimaan CPNS, semua prosedur yang ada dari Kemenpan RB. Pemkot Balikpapan hanya menunggu regulasi yang ada.

Disampaikan Robi, jika ada kejelasan mengenai informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.

“Untuk informasinya akan dibuka. Sebab seleksinya bertahap seperti CPNS,” ucapnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?