Siedoo.com -
Nasional

Kasus Cyberbully Siswa Meningkat Tajam, Ini Sebabnya

JAKARTA – Di dunia pendidikan juga tidak lepas dari kasus yang menimpa terhadap anak didik atau siswa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, trend kekerasan terhadap anak dalam pendidikan di tahun 2018 cukup meningkat.

Dari total 445 kasus bidang pendidikan sepanjang tahun 2018, terdapat 51,20 persen atau 228 kasus terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pendidik, kepala sekolah dan juga peserta didik. Kasus cyberbully di kalangan siswa juga meningkat.

Selanjutnya, kasus tawuran pelajar mencapai 144 kasus atau 32,35 persen, dan 73 kasus atau 16,50 persen merupakan kasus anak yang menjadi korban kebijakan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti  menyoroti kasus cyberbully di kalangan siswa yang meningkat signifikan. Hal ini karena perkembangan teknologi dan pengaruh media sosial cukup masif di kalangan pelajar.

“Sampai 21 Desember total 206 kasus, ini peningkatan memang,” katannya dilansir dari voaindonesia.com.

Dikatakan, pada tahun sebelum 2015 cyberbully itu nol, atau tidak ada laporan satu pun tentang cyberbully. Tapi, terjadi terus naik dari tahun 2015.

“Pertama itu pun hanya empat lalu terus naik, terakhir mencapai 206. Jadi seiring dengan kemajuan teknologi dan media sosial memang terjadi peningkatan terutama untuk cyberbully,” tandasnya.

Sementara itu di tahun 2018, anak sebagai pelaku kekerasan di satuan pendidikan berjumlah 127 kasus. Sedangkan, kasus terkait kesehatan dan Napza masih didominasi kasus anak korban layanan kesehatan yang bermasalah, yaitu mencapai 84 kasus.

“Anak laki-laki lebih banyak menjadi korban daripada anak perempuan,” kata Ketua KPAI Susanto dilansir dari kpai.go.id.

Sedangkan secara total, kasus pelanggaran hak anak pada 2018 mencapai 4.885 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 yang mencapai 4.579 kasus.

Baca Juga :  Memanusiakan Anak Dengan Memahami Kecerdasan Majemuk

Dari jumlah itu kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) masih menduduki urutan pertama, yaitu mencapai 1.434 kasus. Lalu disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif mencapai 857 kasus.

Selanjutnya, pornografi dan siber mencapai 679 kasus, pendidikan berjumlah 451 kasus, kesehatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) mencapai 364 kasus, trafficking dan eksploitasi anak mencapai 329 kasus.

Ia menyebutkan, kasus ABH didominasi kasus kekerasan seksual. Laki-laki mendominasi sebagai pelaku dibandingkan anak perempuan. Sepanjang tahun 2018, pelaku laki-laki berjumlah 103, sedangkan pelaku berjenis kelamin perempuan, berjumlah 58 anak.

“ABH sebagai korban juga masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Korban didominasi berjenis kelamin perempuan yaitu berjumlah 107 korban dan laki-laki berjumlah 75 korban,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, terkait keluarga dan pengasuhan alternatif didominasi kasus pelarangan bertemu orangtua, yaitu mencapai 210 kasus pada 2018. Sementara kasus perebutan kuasa pengasuhan menduduki urutan kedua, yaitu 189 kasus.

Sedangkan, kasus pornografi dan siber didominasi kasus anak sebagai korban pornografi dari media sosial, yaitu mencapai 134 kasus dan korban didominasi oleh jenis kelamin perempuan.

Urutan kedua kasus anak korban kejahatan seksual online, mencapai 116 kasus. Korban juga didominasi oleh anak perempuan.

“Namun untuk anak sebagai pelaku kepemilikan pornografi, didominasi oleh anak laki-laki, yaitu mencapai 71 pelaku dari 112 kasus,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?