SEMARANG – Kepala sekolah kini dilarang mengangkat guru honorer. Jika mengangkat kembali guna menutup kekurangan guru, maka persoalan guru honorer tidak akan selesai-selesai. Karena itu, untuk menutupnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) berencana memperpanjang masa kerja guru yang memasuki usia pensiun.
“Karena nanti kalau kepala sekolahnya ngangkat terus, guru honorer ini nggak akan selesai-selesai ini. Tolong pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan (persoalan) guru honorer ini,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dilansir jawapos.com.
“Lebih baik guru yang sudah mau pensiun, diperpanjang masa baktinya. Tapi bukan berarti (status) PNS nya tetap, tapi ditarik lagi untuk mengabdi di sekolahnya,” tambahnya.
Dinyatakan, usia pensiun rata-rata masih 60. Masih segar, masih sehat, dengan demikian untuk mengabdi beberapa tahun lagi sambil menunggu penggantinya masih bisa.
Soal gaji, rencananya diambilkan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Dan tentu saja tidak sebanyak sebelum para guru tersebut masih bertugas dulu.
“Tapi kan dia sudah mendapat tunjangan pensiun,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan, rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan. Pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan P3K dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional. Termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status P3K,” kata Presiden dilansir dari setkab.go.id.
Selain itu, Presiden juga berpesan bahwa P3K secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik. Soal P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah diatur dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
P3K juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, P3K tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Dalam PP tersebut, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). (Siedoo)