Siedoo.com -
Daerah

Wakatobi Bakal Buka Lowongan 600 Formasi P3K

WAKATOBI – Meski telah melakukan perekrutan CPNS 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) masih saja kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Untuk menutupnya, dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019, pemerintah tersebut akan merekrut kembali 600 orang.

Jumlah itu, terdiri dari berbagai bidang yang dibutuhkan. Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan tetap mendominasi.

“Angka lebih dari 600 ini berdasarkan kebutuhan pegawai yang diusulkan dari seluruh OPD di lingkup Pemda Wakatobi,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin dilansir dari sultrakini.com.

Ditandaskan, pekerjaan guru dan tenaga kesehatan tidak dapat dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Mengenai jadwal pembukaan perekrutan, pihaknya belum resmi mengumumkannya.

“Dua bidang ini harga mati karena menyangkut cita-cita berbangsa dan bernegara. Serta salah satu program prioritas pimpinan daerah hari ini adalah kesehatan dan pendidikan,” tambahnya.

Proses perekrutan dan penggajian pun sama seperti PNS. Dalam perekrutan, peserta harus mengikuti seleksi Computer Assisted Tes (CAT) seperti halnya pola perekrutan CPNS.

“Dengan adanya aturan baru ini, kalau yang sudah melebihi ambang batas usia tetap bisa direkrut. Tapi khusus tenaga guru dan kesehatan,” lanjutnya.

Jumadin, menambahkan mengingat P3K akan menyedot banyak anggaran APBD Wakatobi, gaji pegawainya akan disesuaikan dengan APBD Wakatobi.

“Mungkin setengah dari honor mereka itu akan dibawa ke P3K, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan itu. Sehingga, pelayanan pendidikan dan kesehatan betul-betul optimal,” ucapnya.

Dijelaskannya, jika diakumulasi secara menyeluruh, kebutuhan pegawai daerah di Wakatobi saat ini 960 orang. Namun sebagian jumlah sudah tertutupi dengan kuota hasil seleksi CPNS 2018, yaitu 300 orang.

Baca Juga :  Bank Bapas 69 Magelang Dikunjungi Bupati Tegal Beserta Rombongan, Dalam Rangka Apa?

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer, termasuk di dalamnya guru, berpeluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat status P3K. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?