JAKARTA – Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 juga muncul soal-soal yang tidak sesuai latar pendidikan pelamar, tidak sesuai bidang yang dilamar. Kondisi yang menyimpang ini mendapat tanggapan dari pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN), lembaga yang bertanggungjawab penuh atas terselenggaranya seleksi CPNS. Apakah SKB akan diulang?
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan menampik hal itu. Jika diadakan tes ulang, maka penyelesaian prosesi tes CPNS bakal mundur.
“Ya kan banyak juga pendaftar lain dengan soal serupa. Kalau sampai diulang, nanti bakal makin mundur dong tahap penyelesaian (CPNS 2018),” katanya dilansir dari liputan6.com.
Ditandaskan, bila ada peserta menjumpai hal itu, bisa melaporkan lewat berita acara. Nantinya hal tersebut juga akan menjadi evaluasi bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Pelamar bisa lapor lewat berita acara, untuk kemudian itu jadi bahan evaluasi kita,” ujarnya.
Dia menyampaikan, beberapa Kementerian dan Lembaga ada yang melakukan fungsionalisasi jabatan, yakni dengan membuat satu soal yang sama untuk beberapa jabatan fungsional.
Disebutnya, tidak ada peserta yang diuntungkan atau dirugikan pada kasus soal SKB melenceng. Sebab, peserta-peserta lain juga mengalami hal serupa.
“Ya sekarang batas-batas antara soal fisika dan misal kimia juga sudah mulai samar. Jadi kalau seorang pendaftar dapat soal seperti itu, dia tidak sendirian kok, ada pendaftar lain yang juga mengalaminya,” terang Ridwan.
Data dari Panselnas CPNS, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40%. Sedangkan bobot SKB 60%.
Melansir dari kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, menyampaikan dalam peraturan tersebut, apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang dipertimbangkan.
Berikut paparannya:
1. Prinsip dan penentuan kelulusan yang pertama adalah mengurutkan nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
2. Apabila nilai SKD juga masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
3. Jika ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan diploma, sarjana, dan magister. Sementara, untuk lulusan SMA atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
4. Apabila nilai IPK atau rata-rata nilai di ijazah sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi. (Siedoo)