Siedoo.com -
Nasional

Tak Perlu Mikirin SKB, Asal Punya ‘Jimat’ Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS

MADURA – Pelamar CPNS 2018 pada formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), berpeluang besar bisa lolos dalam seleksi CPNS. Dengan modal ‘jimat’ ini, yakni berupa sertifikat pendidik, pelamar sudah tidak perlu ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), nilainya penuh seratus persen.

”Asal sertifkat tersebut linier dengan formasi pelamar. Kalau tidak linier, tidak bisa,” kata Kasubbid Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Pamekasan, Madura, Jawa Timur Abdul Malik dilansir dari radarmadura.id.

Dalams seleksi CPNS, nilai SKD dan SKB tak bisa dipisahkan. Keduanya akan diintegrasikan. Sesuai Peraturan Kemen PAN-RB No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS, persentase hasil SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Pengintegrasian nilai SKD dan SKB hanya bisa dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2018.Hasilnya nanti, yang memiliki kewenangan menentukan kelulusan CPNS adalah panselnas. Pemerintah daerah hanya menyediakan fasilitas selama proses seleksi CPNS.

”Termasuk, yang menentukan linier tidaknya sertifikat adalah panselnas,” kata Kabid Data Pengadaan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pamekasan Suharto.

Dinyatakan, nilai tertinggi dari hasil SKB belum tentu bisa lolos. Sebab, masih akan digabung dengan nilai SKD. “Kecuali, peserta tersebut memiliki sertifikat pendidik,” terangnya.

Suharto meminta kepada peserta CPNS agar tetap menunggu hasil resmi dari panselnas. Sebab, yang berhak menentukan lolos tidaknya adalah panselnas.

”Peserta bersabar dulu. Tunggu pengumuman resminya,” imbaunya.

Dilansir dari tribunnews.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, Tes SKB yang akan dilaksanakan 8 hingga 15 Desember 2018.

Diikuti pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan jalur khusus eks tenaga honorer K II sebanyak 4.554 orang.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Ketum Honorer : Soal PNS, Pasrah ke Yang Maha Kuasa

Tim Pelaksana Panselnas akan menyelenggarakan SKB di 14 Kantor Regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta. Untuk jumlah peserta SKB menurut Permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.

Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.

Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?