Siedoo.com -
Nasional

Pendidikan Antikorupsi, Masuk Kurikulum Pendidikan Semua Jenjang

JAKARTA – Pendidikan antikorupsi akan diimplementasikan ke setiap jenjang pendidikan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk memantapkannya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersepakat melaksanakan penandatanganan komitmen dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta.

Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi, pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pendidikan anti korupsi bukan hanya terkait siswanya saja, tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.

“Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester,” katanya dilansir dari setkab.go.id

Bahkan di Universitas Bina Nusantara (Binus), jika ada alumninya yang korupsi maka ijasahnya akan ditarik. “Mudah-mudahan dengan nanti kita membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya, dimulai dari dunia pendidikan ini,” ujarnya.

Bakal Masuk MKDU

Sementara itu, inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi, telah diupayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti. Menristekdikti Mohammad Nasir menyebut, pihaknya selalu meminta pendampingan dalam mengelola keuangan negara.

“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.

Menristekdikti menilai, adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).

Baca Juga :  Anggaran Kemendikbud Menurun Triliunan, Apa Sebabnya

Sampai dengan tahun 2018, Kementerian Ristekdikti telah melaksanakan training untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Serta berbagai kampus, baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam ToT (Training of Trainer) Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

Upaya ini dilakukan dalam rangka lebih memantapkan kembali para dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Ristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi bagi mahasiswa di Perguruan Tingginya masing-masing.

Upaya lain yang telah dilaksanakan adalah pemanfaatan teknologi informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti, telah dilakukan dengan cara online. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?