Siedoo.com -
Nasional

Tiap Tahun Harus Ada Pengangkatan Guru, Rekrutmen P3K Bakal Digelar di 2019

JABAR – Meski Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menuai polemik, aturan tersebut bakal jalan terus. PP tersebut lahir, diantara alasannya untuk mengakomodir guru honorer atau siapa saja yang berusia lebih dari 35 tahun, dan tidak bisa mendaftar sebagai CPNS.

“Kita berharap tahun depan sudah ada P3K guru,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat di Jawa Barat (Jabar) sebagaimana dalam pers rilisnya. Klik Syarat Melamar P3K.

Dinyatakan, saat ini sudah tidak boleh lagi ada moratorium atau penundaan pengangkatan guru. Karena, setiap tahun harus mengangkat guru untuk mengganti yang pensiun, menambah jumlah kapasitas karena ada sekolah baru, ruang kelas baru, peserta didik baru.

“Serta ada guru yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri,” tandasnya.

Diungkapkan Mendikbud, saat ini ada 736.000 guru honorer di Indonesia. Sebenarnya guru honorer ini adalah guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru yang pensiun tidak pernah diganti karena ada moratorium, sehingga tidak boleh mengangkat guru.

“Akhirnya kepala sekolah memutuskan untuk mengangkat guru honorer dengan gaji dari BOS. Padahal BOS itu untuk operasional sekolah, bukan gaji guru,” jelasnya.

Dilansir dari tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin menyatakan, negara tidak pernah menafikkan orang yang punya jasa dan keringat, terutama guru-guru. Karena itu pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Dijelaskan, peraturan pemerintah tersebut untuk pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat usia dalam mengikuti tes CPNS dan bagi mereka yang tidak lolos seleksi.

“Manakala ada yang tidak lolos dalam ujian atau tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K,” katanya.

Baca Juga :  Seleksi P3K, Pemerintah Alokasikan 27.303 Formasi Guru Agama

Untuk bisa menjadi P3K, guru honorer tidak diangkat begitu saja. Tetapi melewati seleksi.

Persyaratan untuk mengikuti ujian itu pun lebih longgar dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Umumnya, kendala yang dihadapi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi, soal usia.

“P3K bisa diikuti yang usianya 35 tahun ke atas, bahkan yang usianya dua tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?