Siedoo.com -
Daerah

791 Guru PNS di Kota Magelang Kantongi Sertifikat, Gajinya Tembus Rp 15 Juta

MAGELANG – Sebanyak 791 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Jawa Tengah, mengantongi sertifikat pengajar. Kepala Bidang Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kota Magelang Heriyono menjelaskan, dengan sertifikasi ini maka mereka dinilai telah berkompeten dan berhak atas tunjangan profesi (TPG) setiap bulan.

“Di bawah naungan kami ada total 882 guru PNS. Dengan demikian maka masih ada 91 guru yang belum memiliki sertifikat,” jelas Heriyono.

Menurut Heriyono, setiap guru berhak atas sertifikat, apabila mengajukan berkas persyaratan berdasarkan pendidikan, kemampuan, administrasi dan lainnya. Setelah itu, guru harus mengikuti seleksi.

“Guru yang mengajukan sertifikasi harus berpendidikan minimal S1 dan linier dengan kompetensinya. Kemudian mengikuti seleksi dan mengajar tidak kurang dari 24 tatap muka selama satu pekan,” papar Heriyono.

Lebih lanjut, besaran TPG yang akan diperoleh guru bersertifikasi sama dengan jumlah gaji tiap bulan. Namun demikian, besaran itu bervariasi masing-masing guru, karena menyesuaikan pangkat dan golongannya.

“Jadi guru sertifikasi dapat dobel atau 24 kali selama setahun. Kisarannya antara Rp 8 juta – Rp 15 juta per bulan,” sebutnya.

TPG dan gaji itu belum ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai hak mereka sebagai abdi negara. Dengan demikian, total pendapat mereka berkisar Rp 96 juta per tahun. “Itu lebih tinggi dibanding pegawai struktural eselon IV,” ujarnya.

Sebenarnya guru berstatus non-PNS juga berhak atas sertifikasi. Sampai saat ini tercatat ada sebanyak 212 guru non-PNS yang sudah mengantongi sertifikasi, sedangkan 591 diantaranya belum.

“Di Kota Magelang sendiri dari tingkat TK hingga SMP ada 1.685 guru, baik itu PNS maupun non-PNS. Dari jumlah itu 1.003 guru di antaranya sudah mengantongi sertifikasi dan berhak atas TPG,” sebutnya.

Baca Juga :  UNIMMA Bersinergi dengan Sriboga Gelar Sharing Bisnis UMKM

Terkait pengawasan, Heriyono menyatakan tidak ada pengawasan khusus terhadap kinerja mereka. Pihaknya hanya mendasar pada laporan manual dari setiap guru dan kepala sekolah masing-masing.

Namun ia memastikan, guru bersertifikasi tidak akan memperoleh TPG setiap bulan jika kinerja mereka buruk. “Laporan pasti kami terima, dan kami tidak akan bayarkan TPG jika yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan atau target kinerja. Itu sering terjadi di sini,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?