Siedoo.com -
Nasional

2019 Kesejahteraan Guru Kemenag Ditingkatkan, Berikut 6 Tunjangannya, Bujet Rp 10 Triliun Lebih

SURABAYA – Kesejahteraan guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2019 akan ditingkatkan. Rancangan APBN-nya telah disahkan. Kini tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut untuk diketok menjadi APBN. Ada enam tunjangan kesejahteraan. Yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru PNS yang sudah tersertifikasi. Dialokasikan anggaran tidak kurang dari Rp 5,06 triliun yang akan diberikan kepada 118.983 guru.

2. Tunjangan Profesi Guru Non – PNS yang sudah inpassing sebanyak 974 ribu guru dialokasikan anggaran tidak kurang Rp 2,98 triliun.

3. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Non – PNS yang belum inpassing dialokasikan anggaran tidak kurang Rp 1,82 triliun bagi 101.484 guru.

4. Tunjangan khusus bagi guru yang tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dialokasikan Rp 72,9 miliar untuk 4.500 guru.

5. Tunjangan insentif khusus bagi guru PNS yang belum inpassing dan sertifikasi dialokasikan anggaran Rp 900 miliar untuk 241.665 guru.

6. Tunjangan kinerja bagi guru PNS baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi. Dengan rincian bagi yang belum sertifikasi akan mendapatkan 100 persen sesuai grade masing-masing dan yang sudah sertifikasi mendapatkan haknya berdasarkan selisih Tukin dari TPG.

Alhamdulillah berkat bantuan banyak pihak kita bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang didalamnya termasuk upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilansir dari kemenag.go.id

“Mudah-mudahan tahun 2019 sudah bisa mulai direalisasikan secara bersama,” tambah pria berkacamata ini.

Dinyatakan, di sejumlah provinsi sudah ada yang bisa merealisasikan di bulan Desember 2018. Namun yang jelas pada 2019 seluruh provinsi berkewajiban merealisasikan semua tunjangan profesi guru, tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru.

Baca Juga :  Pembelajaran Membosankan, Inovasi Guru Sangat Diperlukan

Dijelaskan, ada tiga tantangan di dunia pendidikan. Yaitu, keterbatasan sarana prasarana, kesejahteraan guru, dan kualitas serta mutu pendidikan dengan bentangan geografis yang beragam.

“Kita sedang membangun infrastruktur dan kesejahteraan. Kita tidak menyerah dan terus berjuang agar tantangan dunia pendidikan bisa kita atasi dengan sebaik-baiknya,” ujar Menag.

Sementara itu, di tahun 2018, lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama, memberi insentif guru bukan PNS sebesar Rp 250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

“Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp 250.000,” ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno dilansir dari sindonews.com.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp 250.000 berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp 3 juta. “Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp 724,9 miliar,” tuturnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?