Siedoo.com -
Nasional

Tak Sesuai Ketentuan, 243 Kampus Bodong Ditutup

JAKARTA- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menindak tegas dengan menutup 243 kampus abal-abal alias fiktif. Ratusan kampus ditutup karena tidak menjalankan proses pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menegaskan ditutupnya kampus bodong tersebut karena, ia tak ingin praktik ilegal ini kembali terulang.

“Saya sudah perintahkan kepada dirjen pada direkur, kampus yang bermasalah dengan penjualan ijazah tutup saja,” kata Nasir usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pemimpin Tinggi Madya, di Gedung D Kemenristekdikti, Jalan Pintu Senayan I, Jakarta.

Nasir mengungkapkan, kategori kampus bodong alias fiktif karena tidak melakukan proses belajar mengajar yang benar. Contohnya, tidak memiliki kampus tetapi mengaku sebagai perguruan tinggi, tanpa perkuliahan tetapi mahasiswa bisa mendapat ijazah.

Pihak Kemenristekdikti telah melakukan pendataan dan mengambil langkah tegas. Di era persaingan global ini, Menristek tidak ingin ada yang mencoba bermain-main dengan pendidikan.

Pemerintah bakal bertindak tegas ketika ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan, seperti mendirikan kampus bodong, mengeluarkan ijazah asli tapi palsu dan sejenisnya.

“Saya ingatkan sekali lagi, jangan pernah main-main termasuk melakukan plagiasi. Saya tak segan-segan menindak,” tegas M. Nasir.

Berbagai jenis pelanggaran

Dikutip detik.com, Nasir menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran. Dalam hal ini terdapat berbagai jenis pelanggaran kampus non-aktif.

Misalnya, masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ (Program Jarak Jauh) tanpa izin, PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu.

Bisa juga jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dan lain-lain), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), atau pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?