Siedoo.com -
Nasional

Batasan Perlakuan Guru dan Siswa Tertuang dalam RPP

SEMARANG – Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru, Dosen, dan Peserta Didik ke Presiden RI Joko Widodo, nantinya menjadi langkah penting di dunia pendidikan. Karena RPP tersebut akan memberikan batasan perlakuan guru dan siswa.

Demikian diungkapkan Rektor UPGRIS, Dr. Muhdi, SH, M.Hum, usai pembukaan seminar nasional Perlindungan Guru, Dosen, dan Anak Didik dalam Harmoni Pendidikan Dunia, di Hotel Santika Semarang, Jawa Tengah.

Muhdi mengatakan, RPP sebenarnya diajukan untuk memberikan perlindungan guru, dosen, dan peserta didik. Guru tidak boleh diancam atau ditakut-takuti dengan jeratan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

“Semua perlu tahu, dalam konteks mendidik ini yang dianggap pidana seperti apa. Sehingga, guru tidak lagi khawatir dalam membentuk karakter anak selama di sekolah,” kata Muhdi.

Pentingkan kualitas anak

Sementara, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama menegaskan, RPP ini konsennya hanya satu, yakni kualitas anak. Seperti dilansir suaramerdeka.com, Yos Johan mengatakan, selain keluarga, guru di sekolah ini menjaga siswa bersikap anti intoleransi, anti korupsi, dan anti pornografi.

Sangat berbahaya ketika banyak guru yang melakukan fungsi keguruannya, tiba-tiba berhadapan masalah hukum. “Akibatnya guru menjadi apatis, ini sangat bahaya bagi anak. Jika guru melakukan pembiaran, maka siswa bisa tumbuh menjadi anak yang tak terarah,” jelas Johan.

Seminar tersebut merupakan bagian dari tahapan kegiatan RPP. Meski telah disusun, tapi agenda rencana peraturan ini tetap didiskusikan lewat seminar untuk memberikan masukan-masukan. Tujuannya mewujudkan anak didik sebagai generasi masa depan yang punya integritas dari hasil didikan guru berkualitas.

Seminar menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi dan Direktur Pembelajaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Paristianti Nurwandani. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?