Siedoo.com -
Nasional

Lulus Passing Grade Tak Perlu Tes SKB, Ini Syaratnya

JAKARTA – Ada keringanan bagi pelamar formasi guru pada lowongan CPNS di tahun 2018. Bagi yang lulus passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan telah memiliki sertifikat pendidik tidak perlu mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Langsung diterima menjadi CPNS atau tidaknya, itu masih menunggu hasil tes SKB peserta lainnya dalam satu formasi. Jika memang tidak ada saingannya bisa langsung menjadi CPNS.

“Khusus formasi guru tidak perlu mengikuti SKB jika telah memiliki Sertifikasi Pendidik,” kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari bkn.go.id.

Disampaikan, SKB akan mulai dilaksanakan sekitar 4 Desember 2018 untuk instansi yang menggunakan sistem CAT dan sekitar 1 Desember 2018 bagi instansi yang menggunakan sistem UNBK.

SKB untuk instansi daerah hanya menggunakan CAT. Sedangkan instansi pusat selain menggunakan CAT juga menggunakan jenis ujian lain, sesuai kebutuhan instansi dalam formasi tersebut. Seperti, tes potensial akademik, kesamaptaan jasmani atau psikotest.

“Soal SKB disusun oleh masing-masing instansi pembina dalam formasi tertentu,” tandasnya.

Dijelaskan, sebagaimana ditulis detik.com, materi ujian SKB tergantung formasi jabatannya. Untuk tenaga kesehatan misalnya, materi ujian akan dirumuskan Kementerian Kesehatan.

“SKB itu tergantung formasi jabatannya, kalau dia tenaga kesehatan soal-soalnya yang membuat adalah Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sementara, untuk tenaga pendidik seperti dosen akan disusun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sedangkan, untuk guru disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dia berharap, SKB ini berlangsung selama 7 hari. Nantinya, hasil penilaian SKB akan digabungkan dengan SKD.

“Kita berharap dalam waktu 7 hari, seminggu bisa selesai SKB, semua itu bersamaan. Setelah itu hasil SKB akan digabungkan dengan SKD. Rumusannya sesuai Permenpan adalah 40% SKD dan 60% SKB,” katanya.

Baca Juga :  Kepala BKN Minta Peserta Tes CPNS Teliti Membaca Peraturan

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018.

Optimalisasi tersebut dilakukan demi pemenuhan kebutuhan/formasi sesuai passing grade Permenpan No 37 Tahun 2018 dengan rata-rata tingkat kelulusan per tanggal 21 November 2018 sebesar 12,5% untuk Kementerian/Lembaga Pusat.

Sedangkan Instansi Daerah sebesar 3,7% untuk Wilayah Barat, 2,2% untuk Wilayah Tengah dan 1,4% untuk Wilayah Timur dari total data sebanyak 2.635.932. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan/formasi yang kosong sebanyak 4.252 formasi umum dan 1.950 formasi khusus yang tidak memiliki pendaftar. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?